
Tahunan|| Tepat Hari ini 20 Januari 2018, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi semua rumah warga untuk melakukan *COKLIT*, yaitu :
*1*. mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
*2*. memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan
*3*. mencoret pemilih yang telah meninggal.
*4*. mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
*5*. mencoret pemilih yang telah berubah status sipil menjadi status TNI atau POLRI.
*6*. mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.
*7*. mencoret data pemilih yang dipastikan tidak ada keberadaannya,
*8*. mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
*9*. mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
*10*. mencatat pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
*11*. mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan.
Tunggu kedatangan mereka ya….
Siapkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga anda.
Tinggalkan Balasan