
Tahunan || Perubahan APBDes ini ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, sebagaimana siklus dengan perubahan RKPDes dan di ikuti Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahunan Tahun Anggaran 2020 bertambah/berkurang dengan rincian sebagai berikut:
1. | Pendapatan Desa
a. semula b. bertambah/berkurang Jumlah pendapatan setelah perubahan |
Rp. 2.433.649.000,- Rp. 18.000.000,- Rp. 2.451.649.000,- |
2. | Belanja Desa
a. semula b. bertambah/berkurang Jumlah belanja setelah perubahan |
Rp. 2.640.969.872,- Rp. 18.000.000,- Rp. 2.658.969.872,- |
Surplus/Defisit | (Rp. 207.320.872,-) | |
3. | Pembiayaan Desa | |
3.1 Penerimaan Pembiayaan
a. semula b. bertambah/berkurang Jumlah penerimaan setelah perubahan |
‘
Rp. 227.320.872,- Rp. 0,- Rp. 227.320.872,- |
|
3.2 Pengeluaran Pembiayaan
a. semula b. bertambah/berkurang Jumlah pengeluaran setelah perubahan |
Rp. 20.000.000,- Rp. 0,- Rp. 20.000.000,- |
|
Selisih pembiyaan setelah perubahan (a – b ) | Rp. 207.320.872,- |